Sebelumnya, saya harus mengakui bahwa lumayan sulit untuk
menyusun kata-kata judul postingan ini. Karena apa, karena inisiatif untuk
membuat tulisan ini berasal dari sebuah tsaqofah islamiyah di
kampus hari ini yang pada suatu pembahasan sama persis dengan
yang pernah disampaikan dosen PAI di kelas sekian bulan lalu. Bukan bermaksud
menggurui, tapi hanya ingin berbagi. Saya berpikir mungkin masih ada yang belum
tahu tentang hal ini, seperti halnya saya yang baru saja tahu setelah diberi
penjelasan oleh dosen PAI.
Ketika itu, kami sedang berada dalam Bab Konsep Muamalah
dalam Islam yang salah satu slide presentasi dari beliau (dosen PAI, Pak Rikza Maulan) berisi tentang
larangan-larangan dalam muamalah. (Langsung saja pada inti yang ingin dibagikan,
karena saya khawatir untuk menjabarkannya panjang lebar atau memberi semacam muqaddimah/pembukaan
sementara saya bukan seorang yang ahli)
Ada enam poin, yang disingkat menjadi MAGHRIB (Pak
Rikza Maulan, dosen PAI yang mengajar di kelas saya, mengatakan bahwa
sebenarnya beliau kurang srek dengan singkatan ini karena Maghrib sebenarnya
adalah sebutan untuk salah satu waktu shalat, tapi tak apalah ujar beliau
karena ini untuk mempermudah mengingat)
- · Maisir
- · Aniaya
- · Gharar
- · Haram
- · Riba
- · Ihtikar
- · Bathil
Saya hanya akan membahas (mungkin lebih tepatnya ‘sedikit
berbagi ilmu’) mengenai Maisir. Akan terlalu panjang jika saya mencoba
menjelaskan semuanya baik dengan membaca-baca materi pelajaran atau searching di Google. Terlebih lagi hal
yang ingin saya sampaikan pada postingan ini berkaitan dengan poin Maisir.
Maisir, yaitu segala jenis transaksi yang di dalamnya mengandung unsur judi atau
untung-untungan. Definisi ini saya copas langsung dari slide ke 12 power point
milik Pak Rikza tentang Konsep Muamalah dalam Islam. Saat menjelaskan tentang
ini, beliau memberi contoh yang lumayan mengejutkan buat kami, para mahasiswa
di kelas termasuk saya.
Contoh dari praktik Maisir adalah iuran yang ditarik dari
para peserta lomba (atau mungkin semacam uang pendaftaran, begitu yang saya
pahami) yang kemudian uang yang terkumpul tersebut digunakan untuk
membeli/mengadakan hadiah yang diperebutkan atau hanya akan didapat oleh
beberapa peserta yang beruntung saja (baca: yang menang).
Contoh tersebut, adalah sesuatu yang biasa terjadi menurut
kami, dan ternyata hal tersebut masuk dalam kategori maisir atau judi. Dalam tsaqofah islamiyah hari ini pun yang bertema Konsep Ekonomi dalam Islam
blablabla (saya lupa, hehe) ustadz Adhli Al Karni yang saat itu berkesempatan
mengisi kajian, juga menyebutkan hal ini bahkan dengan lebih tegas, haram,
haram, HARAM. Yang tentu saja langsung disambut dengan ekspresi kaget dan heran
sebagian besar peserta kajian. Dari
pengamatan saya saat itu, saya berpikir bahwa masih ada yang belum mengetahui
tentang hal ini.
Dari dosen PAI saat mengajar di kelas, apa yang saya tangkap
adalah uang yang dipungut dari peserta, harus dikembalikan lagi kepada peserta
dengan porsi yang sama. Misalnya berbentuk konsumsi yang dibagikan ke semua
peserta, piagam atau sertifikat yang memang didapat oleh semua peserta, dan
lain sebagainya. Sementara untuk hadiah, atau yang berkenaan dengan
menguntungkan salah satu atau salah dua atau salah tiga atau seterusnya dari
pihka peserta, maka dananya harus berbeda. Misalnya bisa dari sponsor, dari
patungan panitia, dari sedekah atau hibah orang lain, dll. Yang mana konsep
lomba itu sendiri adalah para peserta memperebutkan sebuah hadiah yang memang
sudah ada, bukan para peserta masing-masing mengumpul uang lalu siapa yang
menang akan mendapat hadiah yang berasal dari uang kumpulan tersebut. Bagian
ini lah yang bisa menjadikannya seperti judi yang dihukumi haram.
Wallahualam bishawab…
Semoga Allah swt. mengampuni kesalahan saya dalam postingan
di atas, menjadikan sesiapapun berkenan mengoreksi dengan cara yang baik jika
ada kesalahan, dan meridhoi saya apabila ada kebaikan dalam tulisan ini.
Sumber:
Pembelajaran matkul PAI oleh Pak Rikza Maulan, ceramah
Ustadz Adhli Al Karni, pemahaman sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar